4.240 Napi di Provinsi Aceh Dapat Remisi Lebaran

Ilustrasi - Lebaran 3 | Akurat.co/Candra Nawa
AKURAT.CO, Sebanyak 4.240 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi. Remisi tersebut berkisar 15 hari hingga dua bulan.
"Ada 4.240 narapidana yang mendapat remisi pada Idul Fitri tahun ini. Sebanyak 3.230 narapidana umum, dan 1.010 lainnya narapidana terkait PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman di Banda Aceh, Sabtu (23/5/2020).
Narapidana terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan adalah mereka yang dihukum melakukan tindak pidana narkotika, korupsi, dan teroris.
Sebelumnya, sebut Meurah Budiman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh mengusulkan 4.354 narapidana yang sedang menjalani hukuman di 18 lembaga pemasyarakatan dan delapan rumah tahanan negara di Aceh mendapat remisi.
"Dari 4.354 narapidana diusulkan mendapat remisi, yang sudah keluar surat keputusannya sebanyak 4.240 orang. Sedangkan sisanya 114 narapidana masih dalam proses verifikasi," pungkasnya.[]