Rommy Dapat Keringanan Hukuman, Masyarakat Diminta Hormati Putusan Pengadilan

Suasana sidang Tipikor dengan terdakwa Rommy | ISTIMEWA
AKURAT.CO, Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riewanto meminta masyarakat untuk menghormati putusan pengadilan terkait kasus korupsi, apapun hasil putusannya. Termasuk jika hakim menjatuhkan putusan ringan kepada tersangka korupsi.
"Putusan pengadilan apapun bentuknya adalah putusan yang bersifat mengikat bagi siapapun, karena negara hukum itu satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk didengar dan dilaksanakan putusannya adalah putusan pengadilan," kata Agus kepada media, Senin (28/4/2020).
Ia menambahkan, putusan pengadilan itu adalah putusan tertinggi dalam negara hukum yang dihormati apapun bentuknya. Makanya ia meminta masyarakat untuk tidak melakukan intervensi pada pengadilan.
"Dalam sistem peradilan pidana, tidak boleh ada orang mengintervensi kewenangan hakim di dalam mengolah sebuah kasus, karena hakim memiliki sifat independensi," jelas Agus.
Agus juga menyatakan bahwa tidak semua orang yang ditersangkakan oleh KPK otomatis akan bersalah. Sebab bisa saja KPK tidak memiliki bukti kuat saat melakukan dakwaan. Dalam pengadilan, hakim bisa saja menembukan bukti baru yang menunjukkan bahwa tersangka tidak bersalah.
“Putusan pengadilan ditentukan oleh keyakinan hakim setelah memperhatikan bukti-bukti di pengadilan. Jadi tetap ada peluang putusan bebas bagi tersangka korupsi,” jelas Agus.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan pengurangan masa hukuman menjadi satu tahun dari sebelumnya divonis hukuman 2 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, terkait perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI KPK saat juga telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.[]