
AKURAT.CO, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Seperti diketahui, Musni melaporkan Direktur Pasca Sarjana Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, YLH, karena telah menuduh dirinya sebagai profesor gadungan.
Musni diperiksa selama kurang lebih tiga jam. Dalam pemeriksaan itu, Musni membawa dua orang saksi yang terdiri dari mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun dan dosen Universitas Ibnu Chaldun
baca juga:
Selain itu, ia juga memberikan bukti bahwa dirinya bukan penyandang gelar profesor gadungan.
"Saya menolak keras adanya laporan bahwa saya adalah profesor gadungan," kata Musni di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Ia menerangkan gelar profesor yang dia dapatkan itu diberikan oleh Universitas Ibnu Chaldun dan Asia E University di Malaysia.
"Kalau saya profesor gadungan, maka dua universitas yang memberi saya (gelar) profesor adalah (juga) gadungan yaitu Universitas Ibnu Chaldun. Dan itu saya tolak keras jika seluruh civitas akademika bahwa itu universitas gadungan," tegas dia.
Ia mengatakan tudingan tersebut keliru lantaran Universitas Ibnu Chaldun telah berdiri sejak lama. Hal itu bahkan telah dibuktikan dengan adanya sejumlah tokoh terkemuka di Indonesia yang merupakan lulusan Universitas Ibnu Chaldun, misalnya saja Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin.
"Jadi tidak mungkin itu universitas adalah universitas gadungan," ucap Musni.