Munarman Tertawa Saat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Hukuman Mati!

- Senin, 14 Maret 2022 | 15:53 WIB
Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman
Sekretaris DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman

AKURAT.CO, Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan bahwa kliennya tertawa saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas kasus dugaan terorisme. Munarman dituntut 8 tahun penjara.

"Ketawa tawa, gak serius, harusnya (hukuman) mati," kata Azis usai menghadiri sidang Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

Aziz menjelaskan, kliennya selama ini konsisten dan tidak merasa keberatan terhadap beberapa tuduhan yang disangkakan.

"Kalau ada keberatan beliau (Munarman) yudicial review, melakukan upaya-upaya ke DPR seperti itu kan, artinya konstitusional semua, itu konsisten dari awal sampai selesai," ucapnya. 

Meski begitu, Aziz menilai tuduhan yang alamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Atas dasar ini, Azis menyesalkan adanya dakwaan JPU.

"Ada dugaan dari pandangan kami, kriminalisasi tentang beberapa istilah dan ajaran yang ada di dalam Islam seperti khilafah, jihad, baiat, ini menurut saya hal-hal yang sangat kita sayangkan, dan tidak seharusnya ini terjadi di negara yang mayoritas muslim. Apalagi berketuhanan yang maha esa, itukan ajaran Islam juga," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks Sekretariat Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman delapan tahun penjara atas perkara dugaan tindak pidana terorisme. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3/2022). 

Dalam tuntutannya Munarman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang, No.1 Tahun 2002 tang telah ditetapkan menjadi UU No.15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU No.15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dalam dakwaan kedua telah kami buktikan secara sah dan meyakinkan, oleh karena dakwaan kami berbentuk alternatif, maka dengan telah terbukti nya dakwaan kedua tersebut, kami penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan alternatif lainnya," ucap Jaksa.

"Oleh karena selama pemeriksaan dalam persidangan tidak ditemuinya alasan pembenar ataupun alasan pemaaf oleh terdakwa, maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi hukuman sepantasnya," tambahnya. 

Terdakwa Munarman didakwa dengan pasal, Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU No.5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tentang perubahan atas UU 15 tahun 2003 tentang penetapan Perppu No.1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.[]

Editor: Fajar Rizky Ramadhan

Rekomendasi

Terkini

Pendukung Amin Janji Kepung MK pada 22 April

Jumat, 19 April 2024 | 16:09 WIB

Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor Diperiksa KPK

Jumat, 19 April 2024 | 13:20 WIB
X