Rahmah

Sah! MUI Tetapkan Daging Katak Haram Untuk Umat Muslim

Sah! MUI Tetapkan Daging Katak Haram Untuk Umat Muslim
Ilustrasi daging katak mentah (CakapCakap)

AKURAT.CO, Daging katak banyak diolah menjadi makanan lezat. Tetapi, para umat muslim perlu waspada. Majelis Ulama Indonesia kini telah menetapkan bahwa daging katak haram dikonsumsi untuk muslim.

Daging hewan memang banyak yang bisa diolah menjadi makanan lezat. Salah satunya adalah daging katak yang disajikan di banyak restoran Chinese atau beberapa olahan khas Indonesia.

Tetapi bagi muslim, mengonsumsi daging katak justru harus waspada. Walaupun kerap dinilai memiliki rasa yang hampir sama dengan daging ayam ternyata katak tidak boleh dikonsumsi.

baca juga:

Catat MUI Sudah Tetapkan Daging Katak Haram Untuk Dikonsumsi Umat Muslim - Foto 1
Photo Source: Digstraksi

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan dengan tegas aturan konsumsi daging katak untuk umat muslim. Mengingat katak masih banyak diolah menjadi berbagai hidangan di Indonesia, ada penekanan yang disebutkan oleh MUI.

Aturan ini dilandaskan pada hadis sahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membunuh katak. Sehingga dengan tegas, MUI mengharamkan daging katak untuk dikonsumsi oleh umat muslim.

"Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah, menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak," (HR Ahmad: 15757).

Pernyataan bahwa Rasul melarang membunuh katak juga diartikan sebagai larangan untuk mengonsumsinya. Maka, daging katak dengan berbagai olahannya dinyatakan sepenuhnya haram untuk dikonsumsi umat muslim.

Jika melihat dari tempat hidupnya, katak yang dapat hidup di dua alam menjadi salah satu alasan diharamkannya hewan ini untuk dikonsumsi. Menurut ajaran Islam, katak termasuk hewan barma'i.

Hewan barma'i disebut juga hayyun dir-darain yang berarti hewan yang hidup di dua alam, di darat dan di air/laut. Berdasarkan Jumhur atau mayoritas ulama, MUI juga menegaskan bahwa hewan barma'i termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.