
AKURAT.CO, Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan peringatan Hari Konstitusi ke 77 tidaklah dapat dipisahkan dari Hari Lahir Pancasila. Kedua momentum itu meski berbeda dari sisi historis dan juga yuridis, namun saling melengkapi dalam satu tarikan nafas.
Hal tersebut dikatakan Basarah saat menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Hari Ulang Tahun MPR Ke-77 yang jatuh tanggal 18 Agustus 2022.
Menurut Basarah hal mendasar yang penting sekali untuk kita pahami bahwa Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2008 menetapkan 18 Agustus sebagai Hari Konstitusi. Konsideran menimbang huruf (a) Keppres tersebut menyebutkan pada 18 Agustus 1945, PPKI telah menetapkan UUD Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
baca juga:
"Sementara Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) yang bersifat meta yuridis (meta legal) memiliki kedudukan di atas norma hukum seperti UUD 1945. Sehingga, tempat Pancasila sebagai dasar negara jelas bukan berada di dalam Pembukaan UUD 1945 tetapi berada di atas UUD 1945. Sehingga Hari Lahir Pancasila jelas bukan pada tanggal 18 Agustus 1945," urainya.
Dia mengatakan, bedasarkan pengakuan yuridis bahwa Pancasila tidak bisa disejajarkan dengan Undang Undang Dasar 1945. Secara tegas dinyatakan tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 mengenai Pengujian Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap Undang Undang Dasar 1945. Yang pada intinya MK dalam pertimbangan hukumnya menegaskan Pancasila sebagai dasar negara kedudukannya tidak bisa disejajarkan dengan UUD NRI 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Basarah mengungkapkan, selama ini ada beberapa pihak yang masih berpandangan bahwa hari lahir Pancasila di momentum tanggal 18 Agustus 1945. Padahal pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 itu, PPKI menetapkan hanya dua hal, yaitu pertama, menetapkan Bung Karno dan Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kalinya; dan kedua, mengesahkan UUD 1945.
“Bukti bahwa pada 18 Agustus 1945 PPKI hanya mengesahkan UUD 1945 dan bukan mengesahkan lahirnya Pancasila, yaitu ditetapkannya Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Hari Konstitusi yang kita peringati hari ini," ujarnya.
Basarah menambahkan, setelah sekian lama bangsa Indonesia dibuat tidak tahu kapan hari lahir Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, kita patut bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, yang telah menunaikan tugas sejarahnya dengan baik.
Dia mengatakan, proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara itu merupakan satu tarikan nafas dengan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945.
"Dalam teks proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 yang dibacakan Bung Karno dan didampingi Bung Hatta atas nama bangsa Indonesia, disebutkan bahwa 'hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya," katanya.
Oleh karena itu, dia menilai, keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, telah melengkapi dokumen kenegaraan Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Nomor 18 Tahun 2008, yang menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
"Atas dasar pertimbangan historis dan yuridis itulah, pada hari ini lembaga MPR RI menyelenggarakan Peringatan Hari Konstitusi setiap tanggal 18 Agustus di Gedung MPR / DPR dan DPD RI ini," pungkasnya.[]