Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon menerima surat putusan dari Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman, Trimedya Panjaitan dan Maman Imanul Haq usai menjalani sidang etik di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon saat akan menjalani sidang etik di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon saat akan menjalani sidang etik di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon saat akan menjalani sidang etik di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Habiburokhman (kedua kanan) dan Trimedya Panjaitan (kiri) saat memimpin sidang etik dengan menghadirkan Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
Anggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon menunjukan surat keputusan dari pimpinan Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai menjalani sidang etik di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
nggota DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon berjalan keluar dari ruang MKD usai menjalani sidang etik di gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (15/9/2022). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. AKURAT.CO/Sopian
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News