
AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. MK menolak permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
MK menilai dalil pemohon terkait Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU Nomor 1/1974 tidak beralasan menurut hukum. Selain itu, MK juga menilai tidak ada urgensi untuk bergeser dari pendirian mahkamah pada putusan-putusan sebelumnya.
baca juga:
"Mahkamah tetap pada pendiriannya terhadap konstitusionalitas perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut agama dan kepercayaannya serta setiap perkawinan harus tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kendati demikian, satu Hakim Konstitusi menyatakan alasan berbeda atau concurring opinion terhadap putusan tersebut.
Permohonan uji materi terhadap UU Nomor 1/1974 diajukan oleh Ramos Petege, pemeluk Katolik yang gagal menikahi perempuan beragama Islam. Ramos berharap pernikahan beda agama dapat diakomodasi dalam UU Perkawinan.
Ramos meminta MK untuk menyatakan Pasal 2 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 8 huruf F UU Nomor 1/1974 inkonstitusional. Dia berdalih bahwa perkawinan adalah hak asasi yang merupakan ketetapan atau takdir Tuhan dan setiap orang berhak untuk menikah dengan siapapun juga terlepas dari perbedaan agama. Karena itu, menurut Ramos, negara tidak bisa melarang atau tidak mengakui adanya pernikahan beda agama
Untuk diketahui, permohonan untuk melegalkan pernikahan beda agama bukanlah hal baru. Sebelumnya MK juga pernah menolak permohonan serupa.