News

Misbakhun Ingatkan Tugas Baru LPS Sesuai Amanat UU P2SK Tidak Mudah

Misbakhun Ingatkan Tugas Baru LPS Sesuai Amanat UU P2SK Tidak Mudah
Anggota DPR Fraksi Golkar Mukhammad Misbakhun saat memberikan penjelasan dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center, Kompleks Parlemen MPR/DPR-DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022). (Sopian)

AKURAT.CO Komisi XI DPR perlu mendalami beberapa detail terkait masa transisi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyusul disetujuinya RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK).  

Oleh karena itu, anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyarankan untuk dijadwal ulang rapat dengan LPS. 

Legislator dari Fraksi Golkar ini pun memberikan sejumlah catatan pentingnya tentang penambahan fungsi baru LPS untuk menjamin polis asuransi. 

baca juga:

"Pertama mengenai kinerja, kita lihat kinerja LPS selama 2022 ini boleh kita berikan apresiasi, karena LPS ini dalam posisi turbulance (guncangan) masih bisa memberikan confidence (kepercayaan diri) kepada masyarakat," kata Misbakhun dalam rapat dengar pendapat 'Evaluasi dan Catatan Kerja Tahun 2022 dan Rencana Kerja Tahun 2023' secara hybrid dari Nusantara I Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Menurut Misbakhun, LPS saat dalam situasi yang tidak mudah karena harus menjalankan tugas sesuai yang diamanatkan UU P2SK.

"Karena penugasan yang lebih banyak itu yang perlu didetailkan. Tadi di halaman 27, menyebutkan masa transisi. Masa transisi ini, slidenya kalau perlu kita buat. Karena sangat penting halaman 27 ini," ujar sekjen Depinas Soksi tersebut 

Misbakhun menjelaskan, perjalanan sektor keuangan di Indonesia selalu reform to reform berdasarkan krisis yang dihadapi. Ia mencontohkan, ketika krisis ekonomi pada tahun 1997-1998 dilakukan reformasi total baik di politik maupun sektor keuangan sehingga melahirkan LPS di tahun 2004. 

"Pada saat itu orang-orang antre ATM karena tak ada jaminan penyimpanan. Lalu tahun 2008 krisis, mengacu pada disertasinya Pak Cucun, kita 2008 pernah mengalami krisis, lahirnya UU mengenai OJK," ucap Misbakhun.

"Lalu setelah pandemi ini, kita melihat ada situasi yang perlu reform ulang. Kita meresponsnya dengan UU P2SK ini. Kita berikan penguatan kepada LPS," sambungnya.

Hadirnya RUU P2SK lantaran UU 24/2004 tentang LPS ternyata masih kurang memadai. Dalam RUU ini, peran LPS ditambah melindungi dana masyarakat yang ada di perusahaan asuransi.

"Secara keorganisasian, kelembagaan maupun bagaimana membangun sistem yang baru, karena penugasan yang baru ini. Ini tugas yang tak mudah untuk LPS," jelas Misbakhun.

"Di luar pengawasan asuransi. Saya ingin semua itu disiapkan framework yang lebih detail. Karena di dalam UU P2SK, penanganan dan penanggulangan sektor keuangan istilah sistemik bank dan bright bank itu masih ada," lanjutnya.

Lebih lanjut Misbakhun meminta pihak LPS untuk sedini mungkin menyiapkan protokol demi kelancaran menjalankan tugas baru sesuai diamanatkan UU P2SK.

"Makanya kita siapkan, supaya kalau terjadi itu kita siapkan protokolnya. Ini kan menimbulkan risiko kelembagaan mendalam kepada LPS yang selama ini sudah membuat sistem yang sangat bagus sejak UU 24 itu lahir," pinta Misbakhun.

Ia mengingatkan konsekuensi dari UU P2SK tidak muda dan memberikan konstruksi baru terhadap LPS secara kelembagaan. []