
AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai nota pembelaan terdakwa Ricky Rizal sebagai sesuatu yang keliru dan menyesatkan.
Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).
"Jawaban atas nota pembelaan terdakwa yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak pernah tahu dengan perencanaan pembunuhan dan bukan bagian dari rencana pembunuhan tersebut adalah hal yang keliru dan tidak benar," jelas Jaksa.
baca juga:
"Kemudian penasihat hukum tidak profesional dalam membela hak-hak terdakwa Ricky Rizal, bahkan cenderung menyesatkan karena mengutarakan pendapat yang keliru," sambungnya.
Jaksa secara tegas meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak pleidoi dan menyatakan bahwa Ricky Rizal terbukti bersalah.
"Maka kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," tuturnya.
Diketahui, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.