
AKURAT.CO Komisi IX DPR RI menyentil alasan Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang tidak bisa menyantuni pasien gagal ginjal akut progresif atipikal lantaran tak punya anggaran.
Alasan itu dikemukakan Risma dalam surat S-256/MS/BS.00/3/2023 yang sifatnya penting ditujukan kepada Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Surat tertanggal 25 Maret 2023 ini adalah respons atas surat Menko PMK Nomor: B.40/MENKO/PMK/03/2023 tanggal 6 Maret 2023 perihal Pemberian Bantuan atau Santunan kepada Pasien Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal.
Dalam surat itu, Mensos beralasan tidak ada alokasi anggaran terkait santunan, penanganan keringanan biaya pengobatan dan pemulihan kesehatan para pasien dan keluarga dikarenakan anggaran Kemensos untuk penanganan permasalahan sosial mengalami penurunan sebesar Rp300 miliar.
baca juga:
Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo berpendapat sudah menjadi tugas pemerintah membantu pasien gagal ginjal akut.
"Kita ini minta pemerintah dan negara untuk bertanggung jawab membantu pasien, ini tugas membantu masyarakat," kata Rahmad dihubungi Akurat.co di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Kendati begitu, politisi PDI Perjuangan ini menekankan permasalahan gagal ginjal akut bukan semata menjadi tugas Mensos.
"Ini bukan hanya tugas Mensos ya, tapi ada pihak-pihak lain, seperti Menteri Kesehatan yang punya tanggung jawab," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyebut bahwa kementeriannya saat ini tidak memiliki alokasi anggaran untuk membantu penderita gagal ginjal akut.
"Duit dari mana kami? Berat biayanya. Saya saja kalau harus begitu, saya harus minta bantuan ke Kitabisa, Benih Baik untuk biaya itu. Kami ndak ada uangnya untuk terus-menerus," ujar Mensos Risma.
Hingga saat ini, beber Risma, anggaran Kemensos untuk operasional di balai-balai yang dikelolanya hanya sekitar Rp300 miliar. Sedangkan anggaran untuk penanganan bencana sudah berkurang hampir 50 persen.[]