
AKURAT.CO Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan, pembelian minyak gorang curah merek Minyakita dibatasi. Per orang hanya diperbolehkan membeli MinyaKita sebanyak 10 liter dan harus menyertakan kartu tanda penduduk (KTP).
"Kita akan melarang pembeli secara banyak atau grosir dan akan mengutamakan barang tersebut masuk pasar. Pembelian dibatasi, boleh orang beli minyak 10 liter, harus menyertakan KTP ," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dikutip Rabu (8/2/2023).
Larangan pembelian MinyaKita secara grosir itu diharapkan dapat menjaga kestabilan ketersediaan produk di pasaran, sehingga tidak terjadi kelangkaan yang dapat mempengaruhi harga.
baca juga:
Pembelian grosir nantinya berpeluang dijual secara daring, sehingga dinilai kurang relevan sesuai sasaran program minyak goreng pemerintah.
"Sementara untuk pembelian secara daring akan dikurangi dan diprioritaskan barang masuk pasar,” kata Zulhas.
Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pasokan minyak goreng MinyaKita akan ditambahkan sebanyak 450 ton dari yang sebelumnya hanya 300 ton. Hal ini guna memenuhi kebutuhan di pasar.
"Mulai bulan ini akan ditambah. Sebelumnya (kuota) 300 ribu ton per bulan, kita naikkan menjadi 450 ribu ton per bulan," kata Zulhas.
Kebijakan itu diambil menyusul tingginya permintaan minyak goreng subsidi yang dinilai memiliki harga lebih murah Rp14 ribu per liter.
Sedangkan minyak curah kemasan lainnya dibanderol di kisaran Rp16 ribu hingga Rp18 ribu per liter, bahkan ada yang sampai Rp20 ribu per liter.