
AKURAT.CO Sering upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor, pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang kecil untuk menghabiskan stok.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan, pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah telanjur memiliki stok. Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis.
"Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri," kata Mendag Zulhas saat bertemu para pedagang pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar Senen, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
baca juga:
Mendag Zulhas mengatakan, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek untuk memberi kesempatan bagi para pedagang agar dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas lain.
Mendag mengatakan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.
“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” kata Mendag.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.
Pakaianbekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.