Rahmah

Hukum Membunuh dalam Islam

Hukum Membunuh dalam Islam
Ilustrasi membunuh (City24x7 News)

AKURAT.CO Pembunuh atau tindakan membunuh sangat dilarang oleh Islam. Ini adalah kejahatan profil tinggi, terutama jika membunuh itu dilakukan dengan sengaja. Biasanya, akibat dari membunuh itu berkepanjangan hingga menyebabkan kebencian yang mendalam antara keluarga yang dibunuh atau keluarga si pembunuh itu sendiri. Kebencian ini akan mengikuti pengalaman yang berlaku untuk individu dan publik, seperti efek peperangan dengan jangka yang panjang.

Kekejaman seperti ini dilakukan oleh orang yang tidak mengetahui ketentuan syariat Islam atau yang sadis, yang mabuk atau yang dibayar oleh seseorang. Apapun cara, sebab dan bentuk pembunuhan yang dilarang keras dalam Islam, dilarang oleh hukum dan dilempar ke neraka setelah qishash di dunia.

Membunuh Dalam Islam

Pada dasarnya di agama manapun tidak ada yang menghalalkan membunuh ini. Karena tujuan agama sendiri adalah untuk menyebarkan perdamaian, kasih sayang, dan mengatur sosial antar manusia agar berjalan lebih baik. Sampai saat ini tidak ada yang menemukan dalam pembenaran dalam membunuh dengan kejahatan dengan sengaja dalam ajaran manapun.

baca juga:

Dengan Demikian, apabila kita menemukan sekelompok orang yang melakukan kejahatan dengan membunuh, maka hal itu yang membunuh mereka lakukan sangat bertentangan dengan filosofi Islam ataupun agama lainnya.

Di dalam Al-Qur’an pun sudah dijelaskan dalam surat Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi:

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَاءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنَاتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ بَعْدَ ذَٰلِكَ فِي الْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS Al-Maidah Ayat 32)

Ayat di atas merupakan contoh ancaman Islam atas setiap membunuh yang dilakukan dengan semena-mena. Dalam tafsir Quraish Shihab, Membunuh seseorang tanpa sebab atau tanpa alasan perbuatan kerusakan di muka bumi, ia seakan-akan membunuh semua manusia karena telah merusak kehormatan darah mereka. Kemurkaan dan siksa Allah akibat tindakan membunuh satu orang sama seperti kemurkaan dan siksa-Nya akibat tindakan membunuh semua orang.

Membunuh satu manusia dianggap membunuh semua manusia. Karena setiap manusia pasti memiliki keluarga, anak dan cucu, dan dia adalah anggota masyarakat. Membunuh seseorang secara tidak langsung sudah menyakiti keluarganya, anak-anak, dan orang-orang di sekitar Anda. Oleh karena itu, Islam menempatkan pembunuhan sebagai dosa terbesar kedua setelah syirik. Dan kelak suatu saat pelaku membunuh akan mendapatkan balasan berupa neraka jahannam

Tentu saja, aturan ini tidak hanya saja untuk umat Islam, dan bukan berarti non-Muslim berhak atas darahnya, karena misi rahmat yang dibawa Islam bukan hanya untuk umat Islam, tetapi untuk seluruh alam semesta. Dalam hadis disebutkan. “orang yang membunuh seorang dzimmi (non-muslim yang berada dalam perjanjian keamanan), maka ia tidak akan mencium aroma surga.” (HR Bukhari). Hadis ini salah satu landasan untuk larangan membunuh non-muslim yang sudah ada dalam perjanjian keamanan dalam Islam.

Membunuh yang diperbolehkan

Dalam kondisi tertentu, pembunuhan tetap diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Ada dua kondisi yang memungkinkan mengambil nyawa manusia, yaitumembunuh dalam perang dan membunuh dalam hukuman. Membunuh dalam dua syarat ini diperbolehkan asalkan tidak berlebihan. 

Perang yang dimaksud disini adalah perang yang terjadi untuk melindungi agama, negara, dan harga diri. Perang dapat terjadi ketika keberadaan satu komunitas terancam oleh yang lain dan tidak ada cara lain untuk mengalahkannya selain perang. Selama bisa diselesaikan dengan cara lain, perang tidak bisa dilakukan. Oleh karena itu, jika merujuk pada sejarah Islam, perang adalah pilihan terakhir dan biasanya terjadi ketika umat Islam diserang dan dikhianati untuk pertama kalinya oleh musuh. 

Namun perlu ditekankan, pembunuhan diperbolehkan ketika kedua belah pihak telah sepakat untuk berperang. Jika salah satu dari mereka sudah menyerah, lawan tidak boleh menyerang. Dan juga harus dicatat bahwa hanya membunuh pasukan yang diperbolehkan. Sedangkan anak, istri dan keluarganya yang tidak ikut perang tidak bisa dibunuh. []