Ekonomi

Melek Fintech: Jauhi Pinjol dan Investasi Ilegal

Melek Fintech: Jauhi Pinjol dan Investasi Ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal (Istimewa)

AKURAT.CO Saat ini Indonesia sudah memasuki era industri 4.0. Semua bisa dilakukan melalui ruang digital, termasuk meminjam duit melalui teknologi finansial atau financial technology (fintech). Caranya mudah dan gampang. 

Anggota Fraksi PKB Komisi I DPR RI, Taufiq R Abdullah menjelaskan, di setiap kemudahan pasti ada kekurangan yang harus diwaspadai.

Paling tidak, ada tiga kekurangan meminjam uang lewat pinjaman online (pinjol). Mulai dari rawan penipuan, dana tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan tingkat bunga pinjaman jauh lebih tinggi dibandingkan bankkonvensional.

baca juga:

“Masyarakat tergiur kemudahan di pinjol. Padahal kita juga tahu setiap hal pasti ada juga kekurangan atau kelemahannya,” kata Taufiq dalam diskusi daring dikutip Senin (20/3/2023).

Ia menegaskan, masyarakat jangan sekali-kali tergiur oleh kemudahan-kemudahan yang ada saat meminjam dana di pinjol. Terlebih, meminjam uang lewat pinjol yang ilegal.

“Sangat spesifik, jauhi pinjaman dan investasi online yang ilegal,” kata dia.

Taufik memberikan tips aman menggunakan jasa fintech. Pertama, calon peminjam barus mengecek legalitas perusahaan fintech apakah perusahaan tersebut sudah resmi atau memperoleh legalitas dari Otoritas JasaKeuangan (OJK).

Kedua, masyarakat harus melindungi kerahasiaan dan batasi akses data pribadi. Calon peminjam harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan akses layanan aplikasi terhadap data di smartphone anda.

Ketiga, pengguna jasa keuangan model ini harus teliti terhadap kebijakan perusahaan fintech. Masyarakat wajib membaca serta memahami persyaratan dan ketentuan yang diminta oleh penyedia layanan fintech.