Entertainment

Medina Zein Diserahkan Ke Kejari Tanjung Perak Untuk Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Tas Mewah

Medina Zein Diserahkan Ke Kejari Tanjung Perak Untuk Lanjutan Kasus Dugaan Penipuan Tas Mewah
Medina Zein kembali hadiri sidang dua kasus yang berbeda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9) (AKURAT.CO/Nuzulul Karamah)

AKURAT.CO, Medina Zein masih harus berurusan dengan hukum usai dirinya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas kasus dugaan penipuan tas mewah yang dilaporkan oleh Uci Flowdea.

"Kami sudah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak,

Surabaya Putu Arya Wibisana, Rabu (26/10).

baca juga:

Tim penyidik Polrestabes Surabaya juga melimpahkan bukti laporan berupa sembilan tas Hermes ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

"Tas tersebut diduga palsu," tuturnya.

Putu Arya Wibisana kemudian menjelaskan kejadiaan awal akhirnya Medina Zein dilaporkan Uci Flowdea.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli 2021 Medina Zein menawarkan tas merk Hermes kepada Uci Flowdea via aplikasi Whatsapp dengan mengatakan bahwa tas tersebut adalah asli merk Hermes.

Atas penawaran tersebut, Uci Flowdea mengaku merasa tertarik dan membeli 9 (sembilan) tas merk Hermes tersebut yang pembayaran dengan cara Transfer, namun setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes Internasional tas tersebut adalah produk palsu.

Kejadian tersebut membuat Uci Flowdea akhirnya membatalkan pembelian tas tersebut dan meminta kembali uang yang telah di transfer kepada Medina Zein, akan tetapi tidak pernah mengembalikan uang tersebut. Uci Flowdea mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap Medina Zein disangkakan pasal Pertama Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Kedua pasal 378 KUHP dari penyidik Polrestabes Surabaya. JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya juga segera akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Sebelumnya, Medina Zein telah ditetapkan bersalah dan divonis 6 bulan penjara atas laporan yang dibuat oleh Uci Flowdea terkait dugaan pengancaman.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9) itu juga membuat Uci Flowdea menyaksikan secara langsung sidang putusna yang dilakukan Majelis Hakim.

Uci pun mengaku antara puas dan tidak puas dengan vonis yang diberikan Majelis Hakim.

“Putusan dari majelis hakim itu kan lebih daripada setengah ya. Mudah mudahan ada sidang pembelaan lagi gitu ya. Karena kan lebih daripada setengah, maksudnya 2 per empat atau gimana gitu ya,” ujar Uci seusai menemui Medina Zein di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9).[]