
AKURAT.CO, Persidangan pengusaha Handphone Putra Siregar dan Septi Siregar masih bergulir.
Agenda sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023) kembali ditunda. Hal itu dikarenakan Putra Siregar yang berhalangan hadir.
"Bang Putranya nggak hadir, terus harusnya di pertemuan ini ada kesepakatan kan ya, tapi tidak jadi kesepakatan,” ujarta Septia Yetri Opani, saat ditemui di PA Jakarta Timur, Selasa (7/2/2023).
baca juga:
Meski begitu, majelis hakim kembali memberikan waktu satu minggu untuk kembali menjalani sidang dengan agenda mediasi.
"Jadi hari ini kita ada koordinasi dari majelis hakim, bahwa klien kami Mbak Septi memberi waktu satu minggu dari hari ini untuk saudara Putra Siregar menyepakati atau tidaknya persyaratan-persyaratan kemarin diajukan,” jelas kuasa hukum Septi, Christianto Bayu Wicaksono.
"Apabila di minggu depan tidak ada itikad baik atau kehadiran dari Putra Siregar, maka majelis hakim melanjutkan untuk pembacaan gugatan, masuk ke pokok perkara gugatan perceraian,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Septi melayangkan gugatan cerai terhadap Putra Siregar pada 29 Desember 2022 melalui e-court.
Septi menggugat cerai Putra Siregar karena suaminya itu melakukan kesalahan yang berulang.