
AKURAT.CO, Tersangka korupsi pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD) alias Apeng kemungkinan batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/8/2022).
Kuasa hukum Apeng, Juniver Girsang mengatakan, Apeng dilarikan ke RSU Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur. Apeng dilarikan ke rumah sakit usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau. Apeng diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
"Hasil keputusan dokter di RS, beliau (Apeng) masuk ICU dan opname, semoga lekas pulih biar cepat mengikuti proses," ucap Juniver saat dihubungi AKURAT.CO, Kamis (18/8/2022).
baca juga:
Juniver melanjutkan, pihaknya akan meminta penjadwalan pemeriksaan ulang ke KPK. Dia memastikan Apeng akan menjalani pemeriksaan setelah kondisinya pulih.
"Mengingat masih dalam perawatan dokter karena sakit tentu aktivitas riksa ditunda sampai SD (Surya Darmadi) pulih ya," ujarnya.
Sedianya Apeng diperiksa tim penyidik KPK besok di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Apeng bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau.
"Besok kita diberi waktu untuk melakukan pemeriksaan SD," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/8/2022).
Karyoto menyebut pihaknya tak bisa memaksakan pemeriksaan jika yang bersangkutan tidak sedang dalam keadaan sehat. Sebab dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pihak terkait diberikan pertanyaan dalam kondisi sehat atau tidak.
"Kalau memang menurut keadaannya tidak layak diperiksa ya kita tidak boleh memaksakan," ujar Karyoto.