News

Mardani Maming Didakwa Terima Rp 118,8 Miliar

Mardani Maming Didakwa Terima Rp 118,8 Miliar
Mardani Maming (jaket oranye) berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (AKURAT/Endra Prakoso)

AKURAT.CO, Bendahara Umum PBNU yang juga Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming didakwa menerima uang sebanyak total Rp 118,8 miliar karena membantu peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

"Telah menerima hadiah yaitu terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dan barang secara bertahap," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (10/11/2022).

Uang diterima Maming secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank dalam kurun waktu 20 Maret 2014 hingga 17 September 2020. Uang diberikan Henry Soetio melalui sejumlah orang kepercayaan dan perusahaan Maming.

baca juga:

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujarnya.

Jaksa mendakwa Maming diduga memberikan perintah untuk membuat serta menandatangani persetujuan pelimpahan IUP operasi produksi batu bara pada PT Bangun Karya Pratama Lestari ke PT Prolindo Cipta Nusantara yang dalam prosesnya melanggar aturan.

Maming juga disebut memerima tiga unit jam tangan mewah. Jam tangan pertama diketahui bermerek Richard Mille RM07-01 senilai Rp 1,9 miliar yang diberikan pada 16 Juni 2018.

Kemudian jam Richard Mille RM11-03 senilai Rp 3 miliar yang diberikan pada 8 Mei 2018. Dan terakhir, jam tangan Richard Mille RM11-02 senilai Rp 3,2 miliar yang diberikan pada 6 Juli 2018.

Atas perbuatannya, Mardani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]