News

MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Polisi Buntut Ucapan Anggota DPR

MAKI Bakal Laporkan PPATK Ke Polisi Buntut Ucapan Anggota DPR
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (Istimewa)

AKURAT.CO Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke kepolisian atas dugaan membuka rahasia. 

Laporan MAKI merujuk pernyataan anggota Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan PPATK, Selasa (21/3/2023) lalu.

Rencananya minggu depan, MAKI melayangkan laporan untuk untuk membuktikan ada tidaknya unsur pidana seperti disampaikan beberapa anggota DPR. 

baca juga:

"Ini adalah bentuk ikhtiar MAKI dalam 'membela' PPATK jika yang dilakukannya benar," ujar Boyamin kepada Akurat.co, Kamis (23/3/2023).

Sebaliknya, jika yang disampaikan DPR tidak benar, lanjut Boyamin, maka logika terbalik yang digunakan. Yakni, melaporkan para wakil rakyat ke kepolisian. 

"Nanti saya akan minta kepolisian memanggil teman-teman DPR yang mengatakan pidana dan ini disertai dengan argumen yang mestinya DPR bisa sampaikan kepada kepolisian," ujar Boyamin.

Meski demikian, Boyamin sangat meyakini apa yang dilakukan PPATK tidak termasuk pelanggaran hukum pidana. Mengingat, secara umum orang perorangan tidak ada yang dirugikan. 

Dalam rapat kerja Selasa lalu, Komisi III DPR mencecar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana terkait dengan indikasi tindak pidana pencucian uang senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Para dewan yang terhormat mempertanyakan apakah data intelijen keuangan itu bisa dibuka kepada publik secara terbuka.

Sementara, sifat LHA PPATK adalah rahasia dan harus dijaga betul-betul. Sebab, jika dibuka sembarangan, apalagi ke publik, bisa membuat gaduh. 

Pasal 47 Ayat (2) UU Pemberantasan TPPU jelas menyebut bahwa laporan hanya disampaikan kepada Presiden dan DPR, tetapi mengapa bisa sampai ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD.

Ivan pun menjelaskan, data diberikan karena jabatan Mahfud MD sebagai ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sedangkan ia adalah sekretaris komite, berhak menyampaikan laporan itu kepada Mahfud. Hal itu juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional TPPU.

Anggota Komisi III lainnya mempertanyakan, apakah sebagai kepala PPATK, Ivan wajib melaporkan indikasi TPPU itu kepada ketua komite? Kemudian dipertanyakan pula soal ketua komite boleh membuka data tersebut kepada publik.

Kemudian, Ivan pun ditanya soal sudah melapor kepada Presiden terkait LHA itu. Sebab, UU memerintahkan laporan itu diserahkan kepada Presiden dan DPR.

Ivan menjawab bahwa dalam kasus itu, dia sudah melapor kepada Sekretaris Kabinet Pramono Anung. []