News

Lukas Enembe Tak Banyak Ngeluh Di Rutan, Siap Diperiksa KPK 

Lukas Enembe Tak Banyak Ngeluh Di Rutan, Siap Diperiksa KPK 
Tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan infrastuktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dihadirkan oleh KPK saat konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). (Endra Prakoso)

AKURAT.CO Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak banyak mengeluh sakit selama menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, informasi dari dokter, tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu fit to stand trial dan bisa menjalani pemeriksaan. 

Bahkan, lanjut Ali, Lukas selama di dalam tahanan bisa melakukan aktivitas kesehariannya secara mandiri. Ali juga menyinggung soal video viral Lukas di rumah sakit. Dalam video itu, Lukas nampak bisa jalan, duduk, hingga membaca.

baca juga:

"Narasi yang dibangun adalah seolah-olah lagi sakit keras, ya di rutan seperti biasa yang dilakukan bahwa dia punya penyakit betul, tidak kami pungkiri. Makanya tim dokter KPK memantau setiap saat, obat-obatan diberikan, dikonsultasikan ke RSPAD sekalipun dia menolak ke sana," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (5/2/2023).

Masih menurut Ali, Lukas sendiri mengaku tidak mengalami keluhaan saat konsultasi medis dengan tim dokter. Sehingga KPK saat ini sudah bisa menggali keterangan terhadap Lukas, atas kasus yang menjeratnya.

“Jadi, ya kita fokuskan lah, KPK fokus menyelesaikan perkaranya,” kata Ali Fikri.

Sebelumnya, pihak Lukas Enembe melaporkan KPK ke Komnas HAM. 

Terkait laporan Lukas, Komnas HAM menegaskan menghormati proses hukum kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Pengacara Lukas, Emanuel Herdyanto merasa tidak puas. Dia menilai Komnas HAM abai karena tidak menindaklanjuti permintaan agar memperhatikan langsung kesehatan Lukas Enembe di Rutan KPK.

Komnas HAM pun dituding tebang pilih dalam merespons pengaduan yang masuk. Dia mengatakan, jika desakan dalam pengaduan itu tidak direspons, pihaknya bakal melaporkan Komnas HAM ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika Komnas HAM masih tetap tidak mau melihat dan menemui klien kami di rutan KPK juga maka kami akan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung RI," kata kuasa hukum Lukas Enembe itu, kepada wartawan, Sabtu (4/2/2023). []