
AKURAT.CO Tersangka kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe dikabarkan telah mengirimkan surat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Menurut keterangan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, surat yang dikirim terkait soal janji Ketua KPK kepada kliennya.
Menanggapi itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pertemuan di kediaman Lukas Enembe di Papua ketika itu dilakukan secara terbuka.
baca juga:
Menurut dia, pertemuan tersebut dihadiri pihak KPK, Lukas Enembe, dan pihak eksternal seperti dari Kodam.
"Tidak ada pembicaraan yang khusus. Kami tidak paham yang pengacara narasikan, menagih janji kepada Ketua KPK," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Disampaikan Ali, kerja-kerja KPK, utamanya pimpinan adalah kolektif kolegial. Tidak bisa pimpinan, termasuk Ketua KPK yang menentukan sendiri.
"Lima pimpinan jika mengambil keputusan pasti dilakukan bersama. Termasuk, untuk datang langsung ke kediaman tersangka," katanya.
Soal penanganan kesehatan yang pernah disampaikan untuk pemeriksaan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan bila perlu di rumah sakit Singapura memang betul.
Akan tetapi jika yang bersangkutan kooperatif saat itu hadir ke Gedung Merah Putih KPK. Fakta sebaliknya adalah pihak Lukas Enembe sama sekali tidak kooperatif, sehingga dilakukan upaya paksa, penjemputan dan penahanan.
"Jadi, tidak bisa ditarik kesimpulan ada janji yang diberikan oleh KPK," ujar Ali.
Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat dari kliennya yang ditujukan kepada Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk menagih janji.
"Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata Petrus pada Rabu (1/2/2023).
Saat ditanya soal isi surat tersebut, Petrus enggan menjelaskan lebih lanjut. Namun dia menyebut surat itu berisi soal Lukas Enembe yang menagih janji Firli Bahuri.
"Iya, intinya saya menagih janji Bapak waktu bicara dengan saya," ujarnya.