
AKURAT.CO Gubernur non-aktif Papua, Lukas Enembe, tidak memberikan keterangan sedikitpun usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/1/2023).
Tidak ada kata yang diucapkan dari tersangka kasus suap dan gratifikasi itu saat diberondong pertanyaan oleh wartawan.
Berdasarkan pantauan Akurat.co, Lukas Enembe meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 16.38 WIB dengan menumpang mobil tahanan.
baca juga:
Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.
"Kembali diperiksa sebagai saksi," katanya.
Lukas Enembe merupakan tersangka suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang bersumber dari APBD.
Dia sempat menjalani pembantaran sebanyak dua kali. Saat ini, Lukas Enembe mendekam di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe seputar pertemuannya dengan tersangka Rijatono Lakka terkait sejumlah proyek infrastruktur di Papua.
Pemeriksaan dilakukan pada Jumat (27/1/2023). Saat itu Lukas Enembe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka.