News

Lukas Enembe Dapat Perlakuan VVIP Dari KPK

Lukas Enembe Dapat Perlakuan VVIP Dari KPK
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dalam kursi roda saat tiba di gedung KPK, Jakarta (AKURAT.CO)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sudah sesuai prosedur dalam menangani perkara Lukas Enembe (LE). Hak asasi manusia (HAM) tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua itu juga dinilai sudah dipenuhi. 

Demikian disampaikan pakar hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof. Gayus Lumbuun (STIH-PGL), Rd. Yudi Anton Rikmadani saat dihubungi Akurat.co, Senin (30/1/2023).

Menurut Anton, KPK telah menjunjung tinggi hak tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan. Sejauh ini, ia melihat KPK tidak pernah memaksa Lukas Enembe dalam hal pemeriksaan.

baca juga:

Bahkan saat penangkapan, KPK terlihat sangat memperhatikan betul kesehatan Lukas Enembe, dengan mendatangkan tim dokter ke Jayapura. Begitu pula ketika dibawa ke Jakarta, Lukas Enembe diterbangkan dengan pesawat khusus yang dilengkapi tim dokter dan alat kesehatan.

"Setibanya di Jakarta kan langsung diperiksa di RSPAD yang merupakan rumah sakit kepresidenan. Jadi saya kira KPK sudah memenuhi hak tersangka sampai saat ini," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum STIH PGL ini.

Dari video yang beredar beberapa waktu lalu, kata dia, terlihat pula jika tersangka diperlakukan secara VVIP, dengan adanya ruang perawatan khusus dan hanya satu orang per kamar.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Lukas Enembe menolak menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Dia keukeh meminta berobat di Singapura.

"Yang bersangkutan menolak untuk kontrol kesehatan di RSPAD," katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Terkait keinginan Lukas Enembe berobat ke Singapura, Ali mengatakan bahwa KPK hanya akan mengizinkan seorang tahanan berobat ke luar negeri jika memang direkomendasikan oleh tim dokter KPK.

"Siapapun tahanan, kami tidak bedakan. Tahanan KPK hak-haknya kami penuhi termasuk untuk memperoleh kesehatannya dari dokter KPK. Kalau kemudian diperlukan untuk berobat keluar, pasti juga ada rekomendasi dari dokter KPK," kata Ali.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. 

Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka bersama bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka. Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono. Suap diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua. 

Sedikitnya ada tiga proyek di Papua yang dimenangkan perusahaan Rijatono, yakni proyek multiyears peningkatan ruas jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp14,8 miliar. 

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp13,3 miliar. Selanjutnya proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai Rp12,9 miliar. 

Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga mencapai miliaran rupiah. []