
AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap enam orang terkait dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
Pemeriksaan terhadap enam saksi dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Kamis (2/2/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Ketut Sumedana, menjelaskan, enam saksi yang diperiksa adalah AM selaku Karyawan PT Namsa Insan Mulia, NZ selaku Karyawan PT Hanil Jaya Steel, AM selaku Karyawan PT Surya Mandiri Prima, GP selaku Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Infrastruktur Lastmile/Backhaul, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi, MMP selaku Karyawan Huawei.
baca juga:
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara," ujarnya kepada wartawan.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).