
AKURAT.CO Islam memberikan tata aturan bagi umatnya dalam kehidupan sehari-hari. Termasuk salah satunya dalam hal buang air kecil, umat Islam dilarang buang air kecil di atas air yang menggenang.
Berikut ini hadits-hadits tentang larangan buang air kecil di atas air yang menggenang:
Hadits Pertama:
baca juga:
Hadits ini disebutkan dalam kitab Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi, sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ؛ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ:
“لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ؛ الَّذِي لاَ يَجْرِي، ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيْهِ.
وَلِمُسْلِمٍ: “لاَ يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي المَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no. 282).
Hadits Kedua:
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – : أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : (( لا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لا يَجْرِي , ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ ))
وَلِمُسْلِمٍ : (( لا يَغْتَسِلُ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ )) .
Artinya: “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Janganlah salah seorang diantara kalian kencing di air yang tergenang yang tidak mengalir, lalu ia mandi darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat imam muslim : “Janganlah salah seorang diantara kalian mandi pada air yang tergenang sementara ia dalam keadaan junub.”
Hadits Ketiga:
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah, sebagai berikut:
حديث أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: لاَ يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ في الْمَاءِ الدَّائِمِ الَّذِي لاَ يَجْرِي ثُمَّ يَغْتَسِلُ فِيهِ أخرجه البخاري في: 4 كتاب الوضوء: 68 باب البول في الماء الدائم
Artinya: “Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu telah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jangan kencing salah satu kamu dalam air yang diam tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya”. (Bukhari, Muslim).
Hadits Keempat:
وزادابوداودعن معاذ رضي الله عنه الموارد. ولفظه اثقواالملاعن الثلاث:البرازفى المواردوقارعةالطريق والظل.
Artinya:“Abu Daud dari Mu’az r.a. menambahkan lafal “al mawa-rid” (tempat aliran air); Dan lafal (selengkapnya) : Sucikanlah dirimu dari tiga tempat menyebabkan kutukan, yaitu berak di tempat-tempat aliran air, di jalan raya dan tempat berteduh.”
Hadits Kelima:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ زَيْدٍ عَنِ النَّبِيِّ ص.م. قَالَ : [لَا يُنْقَعُ] بَوْلٌ فِى طَسْتٍ فَإِنَّ الْمَلَا ئِـكَةَ لاَ تَدْجُلُ بَيْنًا فِيْهِ بَوْلٌ مُنْتَقَعْ, وَلَا تَبُوْ لَنَّ فِيْ مُغْتَسَلِكَ.
Artinya: “Dari Abdullah bin Zaid, dari NAbi SAW, beliau bersabda, “Tidak boleh dikumpulkan air kencing di dalam tempat air di rumah, karena malaikat tidak akan masuk ke rumah yang di dalamnya ada air kencing yang dikumpulkan dan janganlah kamu kencing di air tempat kamu mandi.” (H.R. Ath-Thabrani).
Itulah hadits nabi soal larangan kencing di atas air yang menggenang. Wallahu A'lam.[]