
Petugas melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) memberi sanksi kepada dua SPBU di wilayah itu dengan tidak lagi memberi pasokan produk pertalite selama dua pekan. Hal tersebut karena SPBU itu terbukti melanggar aturan dengan menjual BBM kepada konsumen yang menggunakan jeriken serta mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Pengendara motor melintas keluar dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) memberi sanksi kepada dua SPBU di wilayah itu dengan tidak lagi memberi pasokan produk pertalite selama dua pekan. Hal tersebut karena SPBU itu terbukti melanggar aturan dengan menjual BBM kepada konsumen yang menggunakan jeriken serta mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

Pengendara motor melintas masuk ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Bacin, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) memberi sanksi kepada dua SPBU di wilayah itu dengan tidak lagi memberi pasokan produk pertalite selama dua pekan. Hal tersebut karena SPBU itu terbukti melanggar aturan dengan menjual BBM kepada konsumen yang menggunakan jeriken serta mobil dengan tangki BBM yang sudah dimodifikasi untuk diperjualbelikan kembali. ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Yuk baca konten terbaru dan menarik lainnya dari Akuratco di Google News