
AKURAT.CO Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan tidak setuju jika masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diperpanjang.
Diketahui, Desember 2023 merupakan masa terakhir Satgas BLBI dalam bertugas mengumpulkan aset dari obligor atau debitur yang memiliki utang kepada negara.
"Kalau pemerintah mengusulkan memperpanjang kita akan menolak," kata Misbakhun kepada wartawan usai diskusi bertajuk "Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
baca juga:
Politisi Partai Golkar itu tidak setuju perpanjangan masa kerja Satgas BLBI lantaran selama tiga tahun terakhir kinerjanya kurang memuaskan. Bahkan di bawah produktif.
Menurut Misbakhun, dari 2021 hingga 2023, Satgas BLBI hanya bisa memulihkan piutang sebesar Rp28,8 triliun. Angka tersebut baru 25,83 persen dari total yang harus ditagih sebanyak Rp110,45 triliun.
"Bayangkan dari tahun 2021, sekarang tinggal sembilan bulan masih kinerjanya 25, 83 persen," ujarnya.
Misbakhun menambahkan, piutang yang berhasil dikumpulkan Satgas BLBI tersebut merupaka piutang obligor atau debitur kepada negara.
"Itu kan hasil kekayaan negara karena bagian dari piutang negara, bisa melalui lelang atau melalui mekanisme kewenangan undang-undang yang ada," jelasnya.