News

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY

Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Wahyu Iman Santoso ke KY
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso (tengah) (AKURAT.CO/Anisha Aprilia)

AKURAT.CO Kuat Ma'ruf, melalui kuasa hukumnya, melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial.

Wahyu Iman Santoso dilaporkan kubu Kuat Ma'ruf atas dugaan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 KUHAP.

Wahyu Iman merupakan salah satu hakim yang menangani perkara penembakan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E. 

baca juga:

Pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai, selama persidangan, Hakim Wahyu terlalu tendensius dalam memberikan pernyataan kepada kliennya.

Tak hanya itu, majelis hakim juga dinilai kerap menilai keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan itu berbohong dan sudah disetting.

"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah setingan dan sebagainya. Nanti akan kami rilis ya," ujar Irwan saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022). 

Irwan mengungkapkan laporan ke KY telah dilayangkan sejak 7 Desember 2022 terkait persidangan tanggal 5 Desember 2022.

"Seperti disampaikan ke Kuat misalnya ketika diperiksa sebagai saksi disampaikan bahwa kamu konsisten berbohong, kemudian pada saat Kodir diperiksa ini setingan semua. Hal-hal seperti ini kan sudah menyimpulkan, harus diuji dengan keteranga yang lain. Kesimpulan-kesimpulan seperti itu yang menurut kami tidak pada tempatnya disampaikan majelis dalam.pemeriksaan saksi," bebernya. 

Berikut pernyataan Ketua Majelis hakim, Wahyu Iman Santoso yang dinilai tendensius. 

  1. "Kamu berkorban untuk nutupin ini semua, kamu berkorban masa depan anak-anak kamu untuk nutupin ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba nutupin. Seolah-olah saya percaya dengan cerita kamu. Dari tadi saya diemin saja cerita kamu. Saya tahu kapan kamu bohong, kapan enggak. Cerita kamu gak masuk di akal semua. Coba kamu ingat anak istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu dapat keringanan, tapi dengan begini, kamu mencoba mengaburkan peristiwa itu. Yang ingin saya katakan kepada Saudara, saya gak butuh pengakuan Saudara, karena dari awal jelas kasus ini terbuka, bisa maju sampai persidangan karena kesaksian Eliezer, bukan kesaksian Saudara. Ndak penting buat saya. Tapi kalau caramu berbohong seperti ini, saya cuma ingetin Saudara, kasihan anak istrimu di rumah. Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi masih kamu tutupin juga di persidangan ini ..."
  2. "Saya bingung apakah di Lantas itu memang gak punya naluri ya"
  3. "Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih Saudara lakukan ... Tadi Saudara disuruh membunuh tapi Saudara tidak mau kan? Tapi sekarang disuruh mencuri pun mau"
  4. ... Atau memang kalian sebenarnya sudah merencanakan ini semenjak di Magelang ..."
  5. "... Tapi kalian karena buta dan tuli, maka Saudara tidak melihat dan tidak mendengar, kan itu yang ingin Saudara sampaikan" []