News

Kuasa Hukum Bantah Bambang Tri Hatmodjo Pakai Dana Talangan Sea Games

Kuasa Hukum Bantah Bambang Tri Hatmodjo Pakai Dana Talangan Sea Games
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari (Instagram/mayangsaritrihatmodjoreal)

AKURAT.CO -  Tidak sepeserpun dana talangan penyelenggaraan Sea Games ke-19 pada tahun 1997 digunakan untuk kepentingan pribadi Bambang Trihatmodjo.

Demikian ditegaskan kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho. Hardjuno menerangkan faktanya justru kliennya yang merupakan putera Presiden Soeharto menggunakan dana pribadi untuk mendukung pesta olahraga negara-negara Asia Tenggara saat Indonesia menjadi tuan rumah pada tahun 1997 itu.

"Sudah dijelaskan bahwa Bambang Trihatmodjo justru ikut mengeluarkan uang pribadi dan aset untuk mendukung kelancaran kegiatan Sea Games tersebut," jelas Hardjuno dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12).

baca juga:

Hal itu, klaim Hardjuno, dikuatkan dengan keterangan Direktur Utama PT Tata Insani Mukti (TIM) yang juga Ketua Harian Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997, Bambang Riyadi Soegomo. Bambang sendiri menjabat Ketua KMP.

Dikatakannya, seluruh pinjaman untuk pembiayaan Sea Games langsung diserahkan kepada KONI sebagai pelaksanaan kegiatan Sea Games 1997. Beberapa bukti kwitansi kegiatan masih disimpan Enggartiasto Lukita.

"Seperti bukti serah terima cek Rp 35 miliar yang diberikan pemerintah kepada KMP Sea Games yang selanjutnya diserahkan kepada KONI," kata Hardjuno 

Bambang sebelumnya mengajukan gugatan atas keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mencegahnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan Sri Mulyani terkait pengurusan piutang negara.

Sri Mulyani pada intinya menyebut KMP mengalami kekurangan dana penyelenggaraan Sea Games ke 19 dan ketika itu negara memberikan pinjaman yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Namun karena gugatan yang tercatat di PTUN dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT ditolak, maka Kementerian Keuangan menagih piutang ke Bambang.[]