
AKURAT.CO Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh wilayah DKI Jakarta berencana menggeruduk kantor Balaikota DKI Jakarta hari ini, Jumat (2/12/2022).
Mereka menolak keputusan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yakni sebesar Rp 4.900.798 atau naik 5,6 persen dibanding tahun lalu.
"UMP DKI Jakarta ini lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu sangat tidak masuk akal." uJjar Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso dalam keterangannya, Jumat (2/12/2022).
baca juga:
Menurut dia, seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing.
"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6 persen, jauh itu," lanjutnya.
Menurut Winarso, UMP sebesar Rp4.900.000 itu masih belum cukup untuk penuhi kebutuhan pekerja. Dia contohkan, dengan gaji sebesar Rp 4.900.000 digunakan untuk biaya kontrak rumah sekitar Rp 900 ribu, lalu untuk makan 30 hari sekitar Rp1,8 juta ditambah untuk transportasi sekitar Rp 625 ribu. Jika ditotal semua sudah mencapai Rp3.325.000 juta atau dibulatkan menjadi Rp3,4 juta.
"Itu baru tiga komponen loh. Kita dapat Rp4.900.000 dikurang Rp3,4 juta sisa Rp1,5 juta. Belum beli baju, kalau sudah punya anak, belum jajan anak, belum beli pulsa, belum tagihan listrik. Buruh DKI kerja tidak bisa nabung," tegasnya.
"Kenaikan UMP DKI tidak ada dampak. Buruh tetap miskin tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok," imbuh Winarso.
Karenanya, dalam aksi nanti siang, buruh DKI Jakarta menuntut Heru Budi Hartono untuk segera melakukan revisi Keputusan Gubernur no. 1153 tahun 2022.
"Tetapkan UMP DKI sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55 persen," ujar Ketua Partai Buruh Exco DKI Jakarta itu. []