
AKURAT.CO Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin transparansi, akuntabilitas dan objektivitas dalam rekrutmen anggota KPU daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
"Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU RI menjamin transparansi, akuntabilitas dan objektivitas rekrutmen penyelenggara pemilu daerah," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi bertajuk "Investigasi, Usut Tuntas dan Tolak Penyelenggara Pemilu yang Terlibat Kecurangan" yang ditayangkan kanal Youtube Sahabat ICW di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) itu menyampaikan desakan tersebut muncul karena ada dugaan iming-iming jabatan dari KPU RI kepada anggota KPU daerah yang bersedia melakukan kecurangan berupa manipulasi data dalam tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.
baca juga:
Dengan demikian, saat KPU merekrut penyelenggara pemilu di 20 provinsi, termasuk empat daerah otonom baru (DOB) di Papua dan 118 kabupaten/kota. Koalisi juga mendesak adanya jaminan transparansi, akuntabilitas dan objektivitas pelaksanaan rekrutmen anggota KPU daerah.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU tidak meloloskan penyelenggara pemilu yang diduga berbuat curang dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
"Sederhananya, jangan sampai penyelenggara pemilu daerah yang terlibat dalam kejahatan pemilu justru dipilih oleh KPU RI," ujar Kurnia.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih terdiri atas sejumlah kelompok masyarakat sipil dan firma hukum. Selain ICW, koalisi diikuti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Forum Komunikasi dan Organisasi Nonpemerintah, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Firma Themis Indonesia, AMAR Law Firm serta Komite Pemantau Legislatif.