News

KPU Targetkan PKPU Dapil Dan Alokasi Kursi Diundangkan Besok 

KPU Targetkan PKPU Dapil Dan Alokasi Kursi Diundangkan Besok 
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari. (Dok. Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan Peraturan KPU terkait penetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi wakil rakyat disahkan pada Selasa (7/2/2023) besok. 

Target itu mengacu pada PKPU Nomor 3/2022 tentang Tahapan Penetapan Dapil yang tertulis paling lambat tanggal 9 Februari 2023.

"Penetapan dapil itu paling lama tanggal 9 Februari. Nah, sekarang kan tanggal 6, jadi targetnya sebisa mungkin hari ini. Maksimal besok tanggal 7 sudah diundangkan PKPU tersebut," jelas Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, usai rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (6/2/2023). 

baca juga:

Setelah PKPU disahkan menjadi undang-undang, tahap selanjutnya yakni KPU membuat keputusan terkait penetapan dapil dan alokasi kursi. Penetapan dapil dan alokasi kursi meliputi DPR RI DPRD provinsi, kabupaten dan kota untuk pemilu 2024.

"Jadi pada hari ini sudah digelar RDP (rapat dengar pendapat) konsultasi membahas draft PKPU tentang dapil dan alokasi kursi DPRD provinsi, kabupaten/kota," ujarnya. 

Menurut Hasyim, penetapan dapil dan alokasi kursi dilandasi berbagai pertimbangan dasar hukum. Pertama, tercantun dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu, kedua adalah Perppu Nomor 1 yang mengatur tentang dapil untuk DPR RI, provinsi di Daerah Otonomi Baru (DOB) yakni Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya. 

"Selain itu juga ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberi wewenang KPU untuk menetapkan dapil DPR RI dan provinsi. Semua kan dapil DPR RI dan provinsi menjadi wewenang pembentuk undang-undang, jadi lampiran undang-undang. Tetapi oleh MK dalam putusan judicial review diberikan wewenang itu kepada KPU, sehingga aturan KPU nanti di dalamnya juga memuat lampiran dapil DPR RI, provinsi dan kabupaten/kota termasuk DOB," paparnya.