
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mematangkan regulasi terkait pendidikan pemilih tentang sosialisasi. KPU berharap pemilih dapat membedakan sosialisasi dengan kampanye.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam seminar bertajuk "Pers dan Pemilu serentak 2024" yang diikuti secara daring, Kamis (26/1/2023).
"Kami sedang mematangkan regulasi terkait dengan pendidikan pemilih. Nanti orang mempersoalkan apa bedanya sosialisasi dengan kampanye," ujarnya.
baca juga:
Dijelaskan secara singkat, sosialisasi dilakukan sebelum masa kampanye, sehingga diperlukan regulasi atau aturan. Sosialisasi sendiri bertujuan memperkenalkan tanpa maksud mengajak pemilih.
"Beda dengan kampanye," katanya.
Soal kampanye, disampaikan Afif, aturannya masih menggunakan PKPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Akan tetapi, dalam UU Nomor 7/2017 juga mengatur beberapa hal mengenai kampanye, termasuk pemotongan masa kampanye.
Pada intinya, lanjut Afif, Pemilu 2019 masa kampanyenya lama sedangkan Pemilu 2024 tidak terlalu lama.