AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memberikan akses akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Penyerahan akun Sipol ini membuat Bawaslu lebih maksimal dalam mengawasi pendaftaran verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Ashari mengatakan, pemberikan akun Sipol kepada Bawaslu merupakan komitmen KPU untuk mempermudah Bawaslu dalam melakukan pengawasan. Selain itu, dia melihat langkah ini juga sebagai pertanggung jawaban KPU terhadap publik.
"Komitmen kami dalam menjalankan tugas dan peran masing-masing sebagai penyelenggara Pemilu. Terutama dalam akses keterbukaan kepada publik," ungkapnya usai Rapat Koordinasi terkait kebijakan KPU Nomor 4 Tahun 2022, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (25/7/2022).
baca juga:
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan, nantinya setiap hari akan ada komisioner atau staf yang hadir di KPU. Bawaslu telah membuat tim tahapan pendaftaran mendatang.
"Ketua Bawaslu sebagai koordinator pengawasan tahapan proses Pemilu ini," kata dia.
Rahmat mengatakan, ke depannya langkah pengawasan Sipol secara bertahap akan dilakukan bersama oleh tim teknis kedua lembaga. Hal tersebut, lanjutnya, untuk minimalisir terjadinya kesalahan.
Dengan begitu, jika ada masalah bisa ditangani dengan cepat.
"Kami sudah punya pengalaman mengawasi Sipol pada 2019 lalu. Semoga masalah seperti tidak ada notifikasi ketika parpol selesai unggah data dan masalah lainnya tidak terulang kembali," terangnya. []