News

KPU: Penetapan Dapil DPR Dan DPRD Paling Lambat 9 Februari

KPU: Penetapan Dapil DPR Dan DPRD Paling Lambat 9 Februari
Anggota KPU, Idham Holik. (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan penetapan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota paling lambat pada 9 Februari 2023.

"Tanggal 9 Februari adalah batas akhir," kata Anggota KPU, Idham Holik, usai kegiatan uji publik rancangan daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi di Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, batas akhir tersebut sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

baca juga:

Idham menjelaskan, kegiatan uji publik rancangan dapil diselenggarakan KPU untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PU-XXII/2022.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan penataan dan penentuan dapil serta alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi adalah wewenang KPU.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan norma Pasal 187 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Berikutnya, MK mengatakan ketentuan norma Pasal 189 ayat (5) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU (PKPU)".

Melalui putusan tersebut, dapil dan jumlah kursi DPR RI yang semula diatur Pasal 186 Perppu Nomor 1 Tahun 2022 akan diganti dan diatur kembali dalam PKPU. Begitu pula dengan dapil dan jumlah kursi DPRD provinsi.

Sebelumnya, KPU hanya berwenang menata dapil serta alokasi kursi anggota DPRD kota/kabupaten.

"Oleh karena itu, saat ini, kami sedang melakukan finalisasi legal drafting (perancangan) mengenai peraturan tersebut (penataan dapil dan alokasi kursi DPR dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota), sehingga penting bagi kami untuk melakukan uji publik," jelas Idham.