
AKURAT.CO Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memastikan Partai Rakyat Adil Makmur alias Partai Prima bisa menjadi peserta Pemilu 2024.
KPU masih perlu melakukan verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
"Nanti setelah verifikasi faktual selesai kita umumkan pada 23 April secara menyeluruh," kata Komisioner KPU, Idham Khalid, di Kantor DPP Partai Prima, Jakarta, Sabtu (1/4/2023).
baca juga:
Kendati begitu, KPU menyatakan partai pimpinan Agus Jabo itu lulus dalam verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024.
"Hasil administrasi kepengurusan DPP memenuhi syarat," ujar Idham.
Selanjutnya KPU melakukan proses verifikasi faktual kepengurusan Partai Prima di seluruh Indonesia.
"Teman-teman KPU melanjutkan verifikasi faktual mulai hari ini 1 April, di mana akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan dan pengurusan Se-Indonesia," jelas Idham.
"Tahapannya sama seperti yang kita lakukan di partai lainnya pada bulan September, Oktober, November sampai Desember 2022," tambahnya.