
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, tim penyidik telah menemukan peristiwa pidana dan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
"Kami pastikan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
baca juga:
Ali mengatakan, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu dalam kurun waktu 2011-2023.
"Saat ini Tim Penyidik KPK masih terus kumpulkan alat bukti," katanya.
KPK berharap dukungan masyarakat dapat turut serta mengawal dan memberikan data maupun informasi untuk memperkuat proses penyidikan perkara tersebut, sehingga dapat dibuktikan di persidangan.
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. Tindakan itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan klarifikasi harta kekayaan Rafael Alun pada 1 Maret lalu.
Rafael Alun menjadi sorotan karena memiliki harta yang dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai pejabat eselon III.