
AKURAT.CO, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan anggota DPR RI sebagai tersangka dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menuturkan, kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
baca juga:
Meski telah dijadikan tersangka, Ali mengakui KPK belum bisa mempublikasikan identitasnya. Begitu juga dengan kronologis kasusnya.
Ali menjelaskan, pengusutan kasus ini tidak dilakukan sendiri. KPK melakukan kerja sama dengan dua negara.
"Penyidikan yang KPK lakukan ini merupakan tindak lanjut hasil kerja sama dengan otoritas negara lain diantaranya Inggris dan Prancis," imbuhnya.
Ali memastikan bahwa KPK komitmen mengusut dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.
"KPK berharap dalam proses pengumpulan alat bukti untuk perkara ini, diantaranya para pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik," pintanya.
Selain itu, Ali meminta masyarakat aktif memantau perkembangan kasus ini. Dia menyebut, pemantauan masyarakat akan menjadi semangat KPK dalam menjalani tugas.
"Dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan ini, tentunya kami butuhkan sebagai bentuk pertanggungjawaban dari kerja-kerja penindakan yang dilakukan KPK," tegas Ali.[]