
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah bukti yang diduga terkait dengan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Adapun bukti tersebut berupa dokumen transfer dana hingga daftar donatur.
"Berkat upaya paksa penggeledahan tersebut, kami berhasil menemukan sejumlah bukti terkait perkara," kata Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Ali membeberkan, lokasi pertama yang dilakukan penggeledahan berada di Kantor Yayasan Alfian Husin Kampus IIB Darmahusada, Pagar Alam Lampung. Hasil penggeledahan, diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik (BBE) terkait kasus.
baca juga:
Kemudian lokasi kedua di Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC), Lampung. Dari tempat ini, tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur yang diduga berkaitan dengan kasus.
Lebih lanjut, lokasi ketiga yakni sebuah rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara Nomor 11 Bandara Lampung dan rumah Jalan Duren 11 Blok E Jati Agung Lampung Selatan.
"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal (UKT)," ujar Ali.
Ali menjelaskan, seluruh bukti yang berhasil diamankan nantinya bakal disita guna dilakukan analisis dan konfirmasi oleh penyidik. Penyidik juga bakal meminta keterangan dan konfirmasi kepada para saksi ataupun tersangka terkait sejumlah barang yang ditemukan tersebut.
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," ujar Ali.
Sebagai informasi, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []