
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (kanan) menggunakan rompi tahanan KPK berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK berjalan keluar untuk dirilis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK berjalan keluar untuk dirilis usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (tengah) menggunakan rompi tahanan KPK saat dirilis di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Deputi Penindakan KPK Karyoto (tengah) memberikan keterangan pers saat merilis Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (kiri belakang) di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022).KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Deputi Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan pers saat merilis Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar (kiri belakang) di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M Syukur Akbar menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (27/1/2022). KPK resmi menahan Laode M Syukur Akbar dan melakukan penetapan tersangka terhadap Bupati Kabupaten Kolaka Timur nonaktif Andi Merya Nur dan mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Tahun 2021. AKURAT.CO/Endra Prakoso