
AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi. Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) di Jalan Soepomo, Menteng Dalam, Jakarta Selatan. Kemudian, tim melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
"Tadi kan di Ditjen Minerba ESDM. Sekarang informasi terakhir ke kantor ESDM-nya di Medan Merdeka," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).
baca juga:
Disampaikan Ali, kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat kepada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Perkara ini naik ke tahap penyidikan karena KPK telah memiliki setidaknya dua alat bukti dan adanya beberapa pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami pastikan sudah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
Namun demikian, KPK belum bisa mengungkapkan para pihak yang ditetapkan tersangka. Dikatakan Ali, uraian lengkap dugaan pidana yang dilakukan dan pasal yang disangkakan akan disampaikan jika pengumpulan alat bukti oleh penyidik telah tercukupi.
"Kami berharap agar berbagai pihak yang dipanggil baik sebagai tersangka dan saksi untuk dapat kooperatif hadir dan dengan terang benderang membuka apa yang diketahuinya, sehingga nantinya dapat segera dibawa ke persidangan," jelasnya.
"Agar proses penyidikan perkara ini tetap on the track, kami berharap masyarakat dapat selalu mengawasinya dan kami terbuka untuk menyampaikan update-nya," demikian Ali.