News

KPK Sita Sejumlah Bukti Usai Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Kapuas

KPK Sita Sejumlah Bukti Usai Geledah Rumah Dan Kantor Bupati Kapuas
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Akurat.co/Saeful Anwar )

AKURAT.CO Setelah melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya Ary Egahni atas kasus suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, dari giat penggeledahan di dua lokasi, tim penyidik mengamankan alat bukti yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen yang dapat menerangkan dugaan perbuatan para tersangka," katanya di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

baca juga:

Dijelaskan Ali, penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/3/2023). Adapun lokasi penggeledahan yang dimaksud yaitu kediaman pribadi tersangka Ben Brahim S Bahat dan Kantor Bupati Kapuas.

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan dan nantinya akan dikonfirmasi pada para saksi yang dipanggil oleh tim penyidik," ujarnya.

KPK sebelumnya resmi menahan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan Anggota DPR Fraksi Nasdem, Ary Egahni, selama 20 hari ke depan.

Upaya paksa penahanan dilakukan setelah Ben Brahim dan Ary Egahni diperiksa sebagai tersangka kasus pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap.