News

Marak Suap Hingga Gratifikasi, KPK Catat 274 BUMD Merugi dan 291 Lainnya Sakit

Marak Suap Hingga Gratifikasi, KPK Catat 274 BUMD Merugi dan 291 Lainnya Sakit
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (AKURAT.CO/Fajar Rizky Ramadhan)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perbaikan sistem di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai belum berjalan optimal. Pasalnya, dari total 959 BUMN yang ada, 274 di antaranya mengalami kerugian dan 291 lainnya dinyatakan sakit (rugi dan Ekuitas Negatif, 

"Dengan adanya peluang yang bisa digunakan, rekan-rekan daerah harus (memperbaiki) tata kelola BUMD," ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (17/11/2022).

KPK, lanjut Didik, siap memberikan dukungan agar BUMD dapat memperbaiki tata kelola dengan optimal. Menurutnya, pengelolaan yang baik dapat menghadirkan keuntungan yang lebih maksimal, bahkan bisa dirasakan masyarakat nantinya.

baca juga:

"Dengan tata kelola BUMD yang baik maka pendapatan yang diperoleh akan jauh lebih besar," ujarnya.

Pihaknya melihat banyak BUMD sudah diberi penyertaan modal tapi tak jual meraup keuntungan. Selain itu, KPK juga dapat melihat sejumlah titik yang dinilai rawan praktik rasuah lantaran perusahaan tidak akuntabel, transparan, melakukan suap hingga menerima gratifikasi.

Sementara pemilihan direksi dan dewan pengawas yang kurang selektif dapat mempengaruhi penerapan good corporate governence untuk terwujud. Tak hanya itu, papar Didik, mekanisme PBJ yang tak transparan dan akuntabel serta rendahnya pengendalian dan pengawasan fraud juga menjadi masalah.

Didik pun merinci modus korupsi yang kerap terjadi pada sektor pertambangan di antaranya perizinan yang tak didelegasikan; persyaratan perizinan tak transparan; rekomendasi teknis yang fiktif; berbelit belit hanya untuk formalitas saja;

Kemudian sektor tambang dijadikan sumber dana politik; serta tumpang tindih perizinan yang luas izin SDA lebih besar dari adanya luas wilayah.[]