News

KPK-PPATK Gotong Royong Tangani Kasus Suap di Mabes Polri

KPK-PPATK Gotong Royong Tangani Kasus Suap di Mabes Polri
Markas Besar Polri di Jakarta (Media Indonesia)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mabes Polri.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui aliran dana rekening tersangka perwira Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS.

"Tentunya ketika kita membuat satu penyelidikan yang berkaitan dengan tracking atau tracing ya jelas ada kerja sama, baik dengan perbankan apalagi PPATK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Jakarta, Selasa (29/11/2022).

baca juga:

Karyoto tidak merinci bentuk kerja sama yang bakal berjalan. Namun, ia menegaskan pihaknya bakal berkoordinasi untuk memperkuat penindakan dalam kasus itu.

"Ini sangat membantu, sudah pasti kita kerja sama," ungkapnya.

PPATK sebelumnya membantu KPK untuk menelusuri dugaan aliran uang suap dan gratifikasi tersangka AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Semua temuan juga telah dikirim ke KPK.

"Semua sudah kami serahkan," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan yang diterima wartawan, Jumat (25/11/2022).

Menurutnya, penelusuran aliran dana tersebut telah dilakukan sejak lama. Sebelum pelacakan lebih jauh, PPATK lebih dulu berkoordinasi dengan KPK.

Terkait itu, KPK juga telah memblokir rekening Bambang. Uang di dalam rekening diduga berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM) di Mabes Polri.

"Benar, saat ini tim penyidik KPK telah melakukan pemblokiran beberapa rekening bank milik tersangka dan atau pihak lain yang terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Kamis (24/11/2022).

KPK memblokir rekening Bambang atas dasar kepentingan proses penyidikan. Perwira polisi itu mempermasalahkan pemblokiran tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Agar lebih optimal dalam pembuktian dugaan korupsi yang berawal dari laporan pengaduan masyarakat ke KPK tersebut," tuturnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang miliran rupiah hingga mobil mewah terkait pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang ditangani Mabes Polri.

Meski begitu, Ali tidak merinci jumlah pasti uang yang diterima AKBP Bambang Kayun. KPK hingga kini terus mencari serta mengumpulkan bukti untuk menguatkan dugaan tersebut. Salah satu upaya yang juga dilakukan yakni pemeriksaan saksi.

Selain AKBP Bambang Kayun, KPK turut menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Meski begitu, identitas dari para tersangka belum dapat dibeberkan sampai upaya paksa penangkapan maupun penahanan. 

"KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup," jelas Ali.[]