
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan identifikasi dan mitigasi risiko korupsi, sebagai upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
Demikian disampaikan Plt. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2023.
Edi mengungkapkan, KPK melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi menginisiasi program pencegahan korupsi terintegrasi pada sektor perizinan daerah. Program ini menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan.
baca juga:
"Pada proses perizinan daerah sesungguhnya menjadi langkah awal kegiatan penanaman modal atau investasi pada setiap daerah di Indonesia," kata Edi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Dikatakan Edi, perizinan berusaha dan pengawasan menjadi instrumen penting untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha.
"Proses perizinan dan investasi di daerah sudah seharusnya bisa dilakukan dengan mudah, transparan, dan akuntabel. Tetapi, masih banyak ditemui proses dan prosedur yang masih rumit, berbelit, serta tumpang-tindih aturan dan arogansi sektoral antar-kementerian/lembaga yang dapat menimbulkan tindak pidana korupsi," ujar Edi.
Melihat hal itu, Edi menjelaskan, proses penataan pelayanan perizinan perlu dilakukan kembali sebagai faktor pendukung dalam pengembangan usaha. Sesuai dengan penetapan PP 24/2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui Online Single Submission (OSS) yang dilakukan dalam rangka mempercepat dan meningkatkan proses penanaman modal dan berusaha.
Melalui proses tersebut, KPK mendorong seluruh pemerintah daerah di Indonesia dapat menata proses pelayanan perizinan agar terintegrasi secara elektronik. Dengan harapan, penataan tersebut dapat menghapus praktik korupsi dalam pelayanan perizinan, serta dapat mengurangi interaksi langsung antara pelaku usaha dengan aparatur pemerintah daerah.
Oleh karenanya, proses perizinan yang terintegrasi memiliki tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan investasi kegiatan berusaha, dan menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, transparan, sederhana, terjangkau, dan profesional.
Selain itu, proses ini juga mengatur seluruh perizinan berusaha melalui satu pintu OSS yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, seluruh penerbitan perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS akan dipadankan dengan Norma, Standar, Prosedur, Kriteria (NSPK).
Dengan langkah tersebut, dipercaya dapat menghindarkan investor dari pungutan liar yang selama ini terjadi akibat perizinan berusaha yang langsung berhubungan tatap muka dengan pemerintah daerah, karena minimnya kontrol dari pemerintah pusat.
Untuk itu, dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian/Lembaga yang terkait lainnya.
Peluncuran MCP 2023
Melalui peluncuran indikator MCP Tahun 2023, KPK memberikan rekomendasi pencegahan korupsi pada sektor perizinan diantaranya memperjelas regulasi dan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan perizinan berusaha, tersedianya kanal-kanal konsultasi resmi, penerbitan izin secara otomatis oleh sistem setelah data diisikan secara lengkap dan benar, serta peningkatan pengawasan atas kinerja ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Tata Ruang pada Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa menyampaikan, era transformasi digital telah menghadirkan beberapa peluang sekaligus tantangan. Tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga para pelaku industri untuk terus melakukan inovasi dan saling berkolaborasi mengikuti perkembangan zaman.
Seperti pada rencana tata ruang (RTR) wilayah nasional, Gabriel mengatakan konteks ekosistem perizinan berbasis elektronik dapat memberikan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, serta keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Guna mendukung perbaikan kualitas tata ruang, saat ini Direktorat Jenderal Tata Ruang juga sedang mengembangkan platform Real Time Tata Ruang. Nantinya, aplikasi ini akan mengolah data dari rencana detail tata ruang (RDTR) untuk menghasilkan simulasi rencana kegiatan pemanfaatan ruang dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” kata Gabriel.
Selain terobosan teknologi, lanjut Gabriel, terobosan kebijakan dalam mendukung transformasi digital kian digalakkan salah satunya dengan penerapan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR). Jika suatu wilayah/daerah sudah mempunyai RDTR yang terintegrasi OSS, maka penerbitan Konfirmasi KKPR dapat diproses dalam waktu satu hari kerja melalui sistem.[]