News

KPK Periksa 11 Saksi Dalam Korupsi Bansos PKH

KPK Periksa 11 Saksi Dalam Korupsi Bansos PKH
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.  (Akurat.co)

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penanganan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Hari ini, Kamis (16/3/2023), Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan 11 saksi terkait kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, memaparkan, para saksi tersebut adalah Sherlly Michael selaku kasir di PT BGR Divre Kupang; Timotius Frids Thung, Koordinator Pendamping PKH Kabupaten Timor Tengah Selatan; Rita Setiasih, Pendamping PKH Kabupaten Tangerang (2013-2018) dan Koordinator Kabupaten PKH Kabupaten Tangerang-Wilayah Barat; Yusro, Koordinator Wilayah PKH Provinsi Banten periode 2020; Saiful Ma'ruf, Penanggung Jawab Administrasi Distribusi BSB Wilayah Banten PT BGR; Emilia Rika Banase, pendamping PKH.

baca juga:

Kemudian Andhy Poetra Kaselie, pendamping PKH; Lidya Taurisya, pendamping PKH Kecamatan Jombang, Kota Cilegon; Intan Nuransani, pendamping PKH Kecamatan Walantaka, Kota Serang; Fatrul Taupik, pendamping PKH; dan Agus Holid, karyawan honorer.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Serang Kota, Jalan Ahmad Yani, Cipare, Serang, Banten," kata Ali.

KPK memulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos.

Ali mengatakan, perkara tersebut merupakan aduan masyarakat yang diterima KPK dan ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga berlanjut ke tahap penyidikan. 

Meski demikian, KPK belum bisa menyebutkan identitas para pelaku dalam dugaan korupsi dimaksud. KPK akan mengumumkan nama para pelaku berikut detail perbuatannya saat penyidikan sudah dianggap cukup.

"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," jelas Ali.

Belum lama ini KPK telah meminta pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap eks Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Kuncoro Wibowo.

Soal Kuncoro, sebelum menjadi Dirut PT Transjakarta, tercatat pernah duduk sebagai Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic, staf Ahli IT Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Komersial dan Teknologi PT KAI, dan Direktur SDM, Umum dan Teknologi PT KAI.

Sedangkan PT BGR Logistic merupakan salah satu anak perusahaan PT Perusahaan Perdagangan (Persero), perusahaan BUMN. PT BGR Logistic diketahui menjadi salah satu perusahaan penyalur bansos Covid-19.

Selain Kuncoro, ada lima orang lainnya yang juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.

Dalam kasus ini, menurut sumber Akurat.co, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka yaitu Kuncoro Wibowo. Selanjutnya ada Ivo Wongkaren selaku Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan selaku VP Operation PT BGR; Roni Ramdani selaku Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto selaku GM PT PTP.

Untuk Ivo Wongkaren, dia adalah rekan satu grup Herman Hery (politikus PDIP) ketika "bermain" paket bansos di Kemensos.

KPK pun menegaskan akan melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang mengetahui dan dibutuhkan keterangannya, termasuk Herman Hery.

"Pemanggilan saksi merupakan kebutuhan penyidikan. Siapapun bila diperlukan untuk kejelasan fakta pastilah kami panggil sebagai saksi," ujar Ali.