
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ulang presenter TV, Brigita Manohara terkait kasus dugaan korupsi dengan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).
Brigita Manohara yang sedianya diperiksa pada hari Rabu (24/5/2023), tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.
"Saksi Brigita P. Manohara konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwal ulang pekan depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
baca juga:
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kapan tepatnya Brigita Manohara akan menjalani pemeriksaan.
KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan.
Ricky Ham Pawak diduga menerima suap, gratifikasi dan melakukan tindakan pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut total uang panas yang telah dinikmati mencapai Rp200 miliar.
Adapun uang yang diduga dinikmati tersangka RHP berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah.
Ricky diduga ikut banyak mengerjakan pembangunan infrastruktur selama menjabat sebagai bupati dua periode.[]