
AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Mochamad Ashari terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Ia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Rektor Unila Karomani.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," ujar juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Ali mengatakan, selain memanggil Rektor ITS, penyidik juga memanggil Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Nizam. Ia juga bakal didalami keterangannya.
baca juga:
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa Swasta, Ahmad Fauzi. Ketiganya bakal dimintai keterangan terkait perkara itu.
Ali berharap para saksi yang telah dijadwalkan pemanggilannya itu dapat memenuhi panggilan, sehingga bisa dimintai keterangannya.
Meski begitu, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut terkait materi pendalaman yang bakal dilakukan penyidik terhadap para saksi itu. Namun, pendalaman dibutuhkan penyidik untuk bisa melengkapi informasi beserta alat bukti terkait perkara tersebut.
Sebagai informasi, Rektor Unila Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri dan Swasta Andi Desfiandi.
Karomani diduga menerima uang senilai Rp603 juta dari orang tua peserta calon mahasiswa dari Mualimin. KPK juga menemukan uang tunai yang diduga berasal dari penerimaan suap senilai Rp4,4 miliar. Total ia diduga telah menerima suap senilai Rp5 miliar.
Pada perkara ini, Andi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sedangkan, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. []