News

Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Digarap KPK

Pengacara dan Sopir Lukas Enembe Digarap KPK
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Rupbasan KPK (AKURAT.CO/Fajar Rizky Ramadhan)

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin pada hari ini, Kamis (17/11/2022). 

Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap dan gratifikasi pengerjaan proyek yang bersumber dari APBD Papua.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta. 

baca juga:

Selain Alysius, KPK juga akan memeriksa sopir Lukas, Darwis. 

Ali berharap kedua saksi yang dipanggil itu dapat memenuhi panggilan penyidik. Namun, Ali tidak menjelaskan lebih rinci terkait materi pendalaman yang bakal dilakukan penyidik terhadap para saksi. 

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. 

Sementara, Ketua KPK Firli Bahuri kembali menegaskan tidak ada politisisasi, opini maupun kriminalisasi dalam pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Lukas Enembe. 

"Ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi peristiwa pidana," kata Firli.

Firli juga menekankan bahwa penyidik KPK dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum. 

KPK telah menyita berbagai barang bukti dalam penyidikan kasus tersebut, seperti dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai dalam bentuk rupiah, dan emas batangan dari penggeledahan dua lokasi di Jakarta, yakni rumah Lukas Enembe dan sebuah apartemen. []